Sebanyak 71 pegawai Kejaksaan Negeri Blitar yang terdiri dari Jaksa, Staf Tata Usaha dan PPNPN melaksanakan kegiatan tes urine di ruang Perpustakaan Digital Kejaksaan Negeri Blitar. Rabu, 03/07/2024
Kegiatan tes urine tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, dimana salah satu butir dalam Inpres itu terkait pelaksanaan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) serta sebagai wujud pengawasan melekat kepada jajaran pegawai guna pencegahan penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Pegawai Kejari Blitar.
Sekira pukul 10.00 WIB kegiatan tes urine selesai dilaksanakan dengan tertib, lancar dan aman. Berdasarkan rekapitulasi hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas kesehatan, dari sebanyak 71 orang pegawai yang melaksanakan tes urine hasilnya semua negatif Narkotika dan zat adiktif lainnya.