Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 26 Mei 2026

Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian 17 Anak LKSA Sabilul Muhtadien kepada Wali Kota Blitar
Oleh Admin | Rabu, 17 September 2025
Bagikan :

Blitar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan penetapan perwalian anak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sabilul Muhtadien kepada Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan berlangsung di Balai Kota Kusumo Wicitro, Jl. S. Supriadi No. 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan diikuti sekitar 100 undangan.

Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Blitar, pejabat Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kapolres Blitar Kota, Komandan Kodim 0808/Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Agama Blitar serta berbagai instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi 17 anak ke Pengadilan Agama Blitar atas rekomendasi Dinas Sosial Kota Blitar. Penetapan tersebut kemudian diserahkan oleh Kejati Jatim kepada Pemerintah Kota Blitar sebagai wujud perlindungan hukum terhadap anak.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I. dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan hak anak. “Penetapan perwalian ini merupakan bukti hadirnya negara dalam menjamin masa depan anak-anak. Pemkot Blitar berkomitmen penuh mewujudkan Kota Layak Anak dengan sinergi bersama Kejaksaan dan semua pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam melindungi anak-anak rentan dan terlantar. “Penetapan perwalian memberi kepastian hukum sehingga anak-anak dapat mengakses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan layanan administrasi kependudukan. Keberhasilan bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kepedulian terhadap generasi penerus,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan produk penetapan perwalian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Wali Kota Blitar, pemberian santunan, sesi foto bersama, serta ramah tamah. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling