Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Perumda BPR Kota Blitar Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Diserahkan ke JPU
Oleh Admin | Kamis, 16 Juli 2026
Bagikan :

BLITAR – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Perumda BPR Kota Blitar kepada debitur Dewi Mufarida pada tahun 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Blitar resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).

Proses Tahap II berlangsung di Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.25 WIB. Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar, Drs. Elya Dwi Admoko, M.M., dan Dewi Mufarida.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penyidikan telah dinyatakan selesai dan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses tersebut, Jaksa Penyidik Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H., bersama Jaksa P-16 Agung Pambudi, S.H., mendatangi Lapas Kelas IIB Blitar untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dengan didampingi penasihat hukum masing-masing sebelum seluruh proses Tahap II dinyatakan selesai.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 27 September 2022 ketika Perumda BPR Kota Blitar memberikan fasilitas Kredit Angsuran Musiman (KAMUS) senilai Rp255 juta kepada Dewi Mufarida. Kredit tersebut diduga diberikan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menduga, dalam proses pemberian kredit tersebut, Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar saat itu memerintahkan bawahannya untuk memproses permohonan kredit tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Akibatnya, negara melalui Perumda BPR Kota Blitar diduga mengalami kerugian sebesar Rp255 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. tetap menjalani penahanan pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Blitar. Sementara itu, tersangka Dewi Mufaridatetap berada di Lapas Kelas IIB Blitar karena sedang menjalani pidana penjara dalam perkara tindak pidana umum.

Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan bahwa dengan rampungnya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi penuntutan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling