Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

KEGIATAN DIALOG INTERAKTIF JAKSA MENYAPA DENGAN TEMA "PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI OLEH KEJAKSAAN NEGERI BLITAR"
Oleh Admin | Selasa, 24 Februari 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Blitar Melaksanakan Program Penyuluhan Hukum melalui Dialog Interaktif Jaksa Menyapa bekerja sama dengan Radio Mayangkara FM pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui frekuensi 101 MHz tersebut berlangsung di studio Radio Mayangkara FM, Jalan Ciliwung No. 32A, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan mengangkat tema “Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar”.

Dialog interaktif ini menghadirkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Blitar, Herry Wahyudhi, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi I pada Seksi Intelijen, Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H., sebagai narasumber. Acara dipandu oleh penyiar Radio Mayangkara FM, Dinda Puspa, yang memandu jalannya dialog secara komunikatif dan interaktif bersama pendengar.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi Kejaksaan Negeri Blitar terdapat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang memiliki tugas strategis dalam memulihkan aset hasil tindak pidana serta mengelola dan mengamankan barang bukti maupun barang rampasan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disampaikan pula bahwa barang sitaan dan barang rampasan negara dikelola serta disimpan secara profesional guna menjaga keutuhan dan kualitasnya. Apabila barang tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, kondisinya tetap terjaga dengan baik. Sementara itu, apabila dirampas untuk negara, pengelolaan dilakukan secara optimal agar saat dilelang dapat memperoleh nilai maksimal. Jika tidak terjual, barang dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh proses pengelolaan dilaksanakan dengan pengamanan ketat guna mencegah penyalahgunaan.

Mengacu pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2025, bidang Pemulihan Aset juga memiliki kewenangan dalam penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset. Sejak tahap penyidikan, bidang ini telah berperan aktif melakukan penelusuran dan pengamanan aset guna meminimalisir potensi kerugian negara.

Selain itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga berwenang melaksanakan pelelangan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelelangan dapat dilakukan melalui KPKNL maupun secara terbuka di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, yang umumnya dilaksanakan dua kali dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, lelang diprioritaskan terlebih dahulu kepada pemilik yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Blitar turut menghadirkan program SIBETI (Siap Antar Barang Bukti) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengambilan barang bukti melalui layanan antar langsung ke alamat pemilik. Layanan ini dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-1507-3225.

Melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan Negeri Blitar berharap masyarakat semakin memahami peran dan kewenangan kejaksaan dalam pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling