Blitar, 4 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menggelar Dialog Interaktif "Jaksa Menyapa" bekerjasama dengan Radio Mayangkara FM. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 4 November 2025, pukul 08.00 s/d 09.00 WIB ini mengangkat tema sentral "Restorative Justice" (RJ).
Siaran yang disiarkan langsung dari Studio Mayangkara FM di frekuensi 101 MHz ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat luas mengenai konsep, mekanisme, serta implementasi keadilan restoratif, termasuk peran penting Rumah Restorative Justice (RJ).
Narasumber dan Pemateri Utama dalam kesempatan dialog pada hari ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Blitar, yaitu Ashari Setya Marwah Adli, S.H. (Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar) dan Raja Okto Simanjuntak, S.H. (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar). Acara dipandu secara interaktif oleh penyiar Radio Mayangkara FM, Dinda Puspa.
Tujuan dan Syarat Restorative Justice menurut Raja Okto Simanjuntak, S.H. adalah, penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan semula melalui musyawarah, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat, tanpa adanya pembalasan. "Tujuan utamanya adalah mencegah timbulnya stigma dan tindakan balas dendam di kemudian hari. Kami mengedepankan musyawarah mufakat agar perkara dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses persidangan," ujar Raja Okto.
Ia juga merincikan tiga syarat utama suatu perkara dapat diajukan RJ:
Yang pertama, pelaku adalah pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya;
Yang Kedua, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,00;
dan Yang Ketiga adalah ancaman tindak pidana tidak melebihi 5 tahun.
Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian untuk syarat (2) dan (3) pada kondisi tertentu, seperti kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian, selama pelaku bukan residivis.
Mekanisme dan proses RJ dapat dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P-21), baik karena sudah tercapai perdamaian maupun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perkara berpotensi untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Raja Okto menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar tidak memiliki kewenangan final dalam persetujuan RJ. Kewenangan tersebut ada pada Kejaksaan Tinggi, dan untuk Kejari Blitar sendiri adalah salah satu daerah dibawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam proses pengajuan Restoratif Justice (RJ), Kejari Blitar harus melalui proses ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk berikutnya akan dilaksanakan RJ atau berlanjut pada tahap persidangan.
Pada tahun 2025 saat ini, Kejaksaan Negeri Blitar telah mengajukan ekspose sebanyak 10 perkara RJ, dengan hasil:
- 6 perkara disetujui dan berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice.
- 4 perkara tidak disetujui dan dilanjutkan ke proses persidangan.
Di sesi berikutnya, Ashari Setya Marwah Adli, S.H., membahas inisiatif pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di 21 kelurahan di Kota Blitar, sebagai tindak lanjut sinergitas antara Pemprov Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Pembentukan Rumah RJ ini berlandaskan pada nilai-nilai tradisi dan adat masyarakat Indonesia yang sejak dahulu sudah mengenal konsep penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Ini adalah wadah untuk menyelesaikan masalah hukum dan perselisihan sosial di tingkat kelurahan secara cepat, sederhana, dan berkeadilan," jelas Ashari.
Rumah RJ diharapkan tidak hanya menangani perkara pidana ringan, tetapi juga perselisihan sosial seperti pertikaian tetangga atau perkelahian ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di lembaga penegak hukum dan mencegah overload di lembaga pemasyarakatan.
Selain sebagai sarana penyelesaian damai, Rumah RJ juga berfungsi sebagai tempat penyuluhan hukum, sarana konsultasi hukum perdata dan tata usaha negara, serta media kolaborasi Kejaksaan, Pemkot Blitar, dan pihak kelurahan.
Kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan wujud nyata upaya Kejari Blitar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai pengayom yang humanis. Kegiatan ini mendapat respon positif, termasuk dari pendengar radio Mayangkara FM ataupun yang mengikuti siaran melalui live streaming di akun TikTok Mayangkara FM.