Kota Blitar – Kejaksaan Negeri Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan persidangan permohonan penetapan perwalian terhadap 4 (empat) orang anak secara serentak pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak seJawa Timur dan terselenggara melalui sinergi Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Sebelumnya, pada tanggal 29 Juni 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Blitar telah mendaftarkan 4 (empat) permohonan penetapan perwalian, dengan rincian 2 (dua) permohonan untuk 2 (dua) orang anak didaftarkan pada Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan 2 (dua) permohonan untuk 2 (dua) orang anak didaftarkan pada Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni. Keempat permohonan tersebut selanjutnya disidangkan secara serentak pada tanggal 16 Juli 2026. Setelah proses persidangan selesai, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar selaku wakil Pemerintah Kota Blitar, dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar, untuk selanjutnya diterimakan kepada LKSA Kasih Harmoni dan LKSA Darul Hikmah Mandiri sebagai lembaga yang memperoleh amanah perwalian sesuai penetapan pengadilan. Kegiatan perwalian ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan terhadap anak, khususnya anak yang belum memiliki wali yang sah. Melalui tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir untuk mengajukan serta mengawal proses hukum agar tidak terjadi kekosongan perlindungan dan perwakilan hukum bagi anak. Penetapan perwalian yang sah memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang mewakili anak dalam tindakan hukum dan administrasi yang diperlukan untuk kepentingannya. Penetapan tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak-hak anak, antara lain: • memperoleh kepastian identitas dan administrasi kependudukan; • menjamin keberlanjutan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial; • memastikan adanya pihak yang sah untuk bertindak bagi kepentingan anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan • melindungi kepentingan pribadi serta harta anak, apabila ada, agar dikelola secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menyampaikan bahwa penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata. LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, sedangkan Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait tetap melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan sesuai kewenangannya. Langkah ini sekaligus sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penguatan perlindungan anak, reformasi hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kejaksaan Negeri Blitar akan terus membuka ruang koordinasi apabila dalam pelaksanaan perwalian terdapat permasalahan hukum atau hambatan administratif yang memerlukan dukungan sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan. Melalui sinergi antarlembaga tersebut, diharapkan penetapan perwalian tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi tumbuh kembang serta masa depan anak-anak.