Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Blitar Wujudkan Perlindungan Hukum Anak, Empat Permohonan Perwalian Disidangkan Serentak
Oleh Admin | Kamis, 16 Juli 2026
Bagikan :

Blitar, 16 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak melalui pelaksanaan persidangan permohonan penetapan perwalian terhadap empat orang anak yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur, yang terselenggara berkat sinergi antara Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Blitar telah mendaftarkan empat permohonan penetapan perwalian. Dari jumlah tersebut, dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua permohonan lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni. Seluruh permohonan tersebut kemudian diperiksa dan disidangkan secara bersamaan pada hari ini.

Usai proses persidangan, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., kepada Wakil Wali Kota Blitar selaku wakil Pemerintah Kota Blitar, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar. Selanjutnya, penetapan tersebut diserahkan kepada LKSA Kasih Harmoni dan LKSA Darul Hikmah Mandiri sebagai lembaga yang memperoleh amanah perwalian berdasarkan penetapan pengadilan.

Pelaksanaan program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak, khususnya mereka yang belum memiliki wali yang sah. Melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara berperan mengajukan serta mengawal proses penetapan perwalian guna memastikan tidak terjadi kekosongan perlindungan maupun perwakilan hukum bagi anak.

Penetapan perwalian yang sah memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum maupun administrasi. Kepastian tersebut diharapkan mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari kepastian identitas dan administrasi kependudukan, keberlanjutan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pelayanan sosial, hingga adanya pihak yang sah untuk mewakili kepentingan anak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, penetapan ini juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan pribadi maupun harta anak agar dikelola secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menegaskan bahwa penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan terhadap anak.

"Penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata. LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, sedangkan Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait tetap melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan sesuai kewenangannya." ujar Romulus.

Program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat sistem perlindungan anak, reformasi hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan apabila dalam pelaksanaan perwalian ditemukan kendala hukum maupun hambatan administratif yang memerlukan dukungan sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Melalui kolaborasi yang erat antarinstansi, diharapkan penetapan perwalian tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang memberikan manfaat nyata, menjamin terpenuhinya hak-hak anak, serta mendukung tumbuh kembang mereka menuju masa depan yang lebih baik.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling