Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Kejari Blitar Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Bebas Perkara GUS SAMSUDIN dkk
Oleh Admin | Rabu, 31 Juli 2024
Bagikan :

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas terdakwa atas nama Samsudin dkk, dalam waktu dekat sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dimana  Mereka mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim dalam putusannya yang menyatakan terdakwa SAMSUDIN dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam kasus ini. 31/07/2024

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan salinan putusan lengkap sudah diterima dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi, setelah itu pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut. Dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa SAMSUDIN dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa AHMAT YUSUF dan NUR FIKRI dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan alasan Kasasi adalah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP diantaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Dalam fakta persidangan menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling