Blitar, 22 Juli 2026 – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 menjadi momentum untuk
menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada dijatuhkannya pidana penjara kepada
terpidana. Melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menyetorkan Uang Pengganti dan Denda para terpidana perkara
tindak pidana korupsi ke Kas Negara sebesar Rp. 287.994.828,00. (Dua ratus delapan puluh tujuh
juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)
Penyetoran tersebut merupakan hasil pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Tahun Anggaran 2022.
Uang Pengganti dan Denda yang berhasil dieksekusi disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai
bagian dari penerimaan negara yang pada akhirnya dapat digunakan kembali untuk membiayai
kepentingan umum.
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Blitar juga telah melakukan eksekusi pidana penjara
terhadap seluruh Terpidana Tindak Pidana Korupsi Program Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 di Lapas Kelas IIB Blitar.
Momentum Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum
memiliki dampak yang nyata, yaitu tidak hanya memberikan efek jera kepada terpidana, tetapi juga
menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pemulihan kerugian keuangan
negara.