Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

MOMENTUM HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-66, KEJAKSAAN NEGERI BLITAR BERHASIL SETORKAN Rp.287,9 JUTA UANG PENGGANTI DAN DENDA PERKARA KORUPSI KE KAS NEGARA
Oleh Admin | Jumat, 24 Juli 2026
Bagikan :

Blitar, 22 Juli 2026 – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 menjadi momentum untuk

menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada dijatuhkannya pidana penjara kepada

terpidana. Melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,

Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menyetorkan Uang Pengganti dan Denda para terpidana perkara

tindak pidana korupsi ke Kas Negara sebesar Rp. 287.994.828,00. (Dua ratus delapan puluh tujuh

juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)

Penyetoran tersebut merupakan hasil pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Pengelolaan dan

Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Tahun Anggaran 2022.

Uang Pengganti dan Denda yang berhasil dieksekusi disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai

bagian dari penerimaan negara yang pada akhirnya dapat digunakan kembali untuk membiayai

kepentingan umum.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Blitar juga telah melakukan eksekusi pidana penjara

terhadap seluruh Terpidana Tindak Pidana Korupsi Program Pengelolaan dan Pengembangan

Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 di Lapas Kelas IIB Blitar.

Momentum Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum

memiliki dampak yang nyata, yaitu tidak hanya memberikan efek jera kepada terpidana, tetapi juga

menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pemulihan kerugian keuangan

negara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling