BLITAR - Pemerintah Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memperkuat sinergitas dan kolaborasi dalam penegakan hukum yang humanis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ). Langkah ini diapresiasi oleh Pemkot Blitar sebagai wujud pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kantor Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Hadir dalam acara tersebut Walikota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin Pasaribu, disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar.
Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Blitar. "Pemerintah daerah sangat terbantu dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejari Blitar, memberi dan membangun kesadaran hukum di masyarakat, terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujarnya.
PKS ini menegaskan komitmen kedua lembaga negara untuk bersinergi dalam pelayanan dan penegakan hukum, khususnya mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara-perkara pidana ringan melalui penerapan Keadilan Restoratif.
Pada kesempatan yang sama, Walikota dan Kajari juga meresmikan pendirian dan pemanfaatan Rumah Restorative Justice di 21 kelurahan se-Kota Blitar.
Kajari Blitar, Baringin Pasaribu, menjelaskan bahwa PKS ini adalah wujud komitmen dan kerangka landasan koordinasi sinergis dalam penanganan pelaku, korban, atau keluarga tindak pidana yang perkaranya dapat diselesaikan secara keadilan restoratif.
"Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan berorientasi pembalasan dan pemberian hukuman badan," tutur Baringin Pasaribu.
Walikota Syauqul Muhibbin menyatakan bangga dan mendukung penuh inisiatif Kejaksaan dalam penerapan keadilan restoratif. "Pemerintah Kota Blitar mendukung Kejaksaan Negeri Blitar membentuk rumah Restoratif Justice di Kota Blitar," tegasnya. Ia berharap rumah perdamaian ini menjadi solusi penyelesaian perkara secara damai dan menciptakan suasana kondusif di masyarakat, terutama untuk masalah hukum yang kerap diakibatkan persoalan sepele.
Rumah RJ ini diharapkan menjadi saluran aspirasi dan konsultasi hukum, serta tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi agar tidak berlanjut ke tingkat Kejaksaan.
"Restoratif Justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat,” tambah Kajari Baringin Pasaribu. Pembentukan Rumah RJ merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.