Jumat, 26 Juli 2024 bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, S.H., M.H. ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan antara lain Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, S.H., S.I.K., Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T., Ketua Pengadilan Negeri Blitar yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Endro Asmono, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar Hardi Yus Yudianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar dr. Dharma Setiawan, M.MKes., beserta jajaran Kasi, Kasubag, Kasubsi, dan pegawai Kejaksaan Negeri Blitar serta kurang lebih 30 orang undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah Laporan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Martin Eko Priyanto, S.H., M.H. Beliau menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan dan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Blitar dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu seberat ± 144,64 gram dan jenis ganja seberat ± 3.716,53 gram;
Pil dobel L sebanyak ± 4.847 butir;
Jamu sebanyak ± 19.768 botol;
Minuman keras ilegal sebanyak ± 3.004 botol;
Senjata tajam, senjata api, dan airsoftgun;
Ratusan slop rokok tanpa cukai;
Pakaian, handphone, dan perlengkapan pelaku kejahatan.
Metode pemusnahan yang digunakan antara lain menghancurkan dan membakar narkotika, melumat dan melarutkan pil dobel L, menumpahkan dan menghancurkan kemasan minuman keras serta jamu, memotong senjata tajam dan senjata api, menghancurkan barang elektronik secara mekanis, serta membakar pakaian dan barang lain.
Pada sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan salah satu bentuk transparansi serta sinergitas dengan stakeholder terkait. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua kali dalam setahun sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam perkara pidana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Blitar dalam menjaga ketertiban serta keamanan khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar.