Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Blitar dengan mendasarkan pada 2 (dua) alat bukti telah menetapkan Sdr. E (Eks Dirut Bank BUMD di Kota Blitar 2011-2023) dan Sdri. DM (Debitur) sebagai tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit pada Bank BUMD Tahun 2022.
Perkara ini bermula pada 27 September 2022, Sdr.E selaku Dirut Bank BUMD di Kota Blitar memberikan fasilitas kredit KAMUS (Kredit Angsuran Musiman) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan (27 September 2022 s/d 27 Maret 2023) kepada Sdri. DM dengan melawan hukum dan memerintahkan pencairan kredit kepada Sdri DM.
Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Sdr. E, sedangkan untuk Sdri. DM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana.