Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Kehutanan di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Blitar. Selasa/02/07/2024
Proses penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat P.21 yang berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana terhadap tersangka NEW, yang diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 dan Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP.
Penyerahan dilakukan setelah tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Blitar sekitar pukul 09.50 WIB bersama Tim Penyidik Polres Blitar. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Raja Okto Simanjuntak, SH. Selain itu, barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) buah handphone.
Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah tersangka NEW telah menyuruh tersangka A dkk (berkas terpisah) untuk melakukan penebangan 8 pohon kayu jati di petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar menggunakan alat bantu gergaji chainshaw (gergaji mesin) untuk menebang pohon dan tali tambang untuk menarik kayu agar saat roboh tidak menimpa pohon di sekitarnya, dimana penebangan pohon jati tersebut tanpa disertai ijin yang sah dan tertulis dari pihak Perhutani melainkan hanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Dewan Pengawas Perhutani dan wakil Ketua Dewan Pengawas Perhutani perihal penebangan pohon-pohon tersebut karena membahayakan bagi (masyarakat yang menggarap baon) dalam bentuk pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah pemeriksaan selesai, sekira pukul 11.40 WIB, tersangka NEW ditahan di Lapas Kelas II B Blitar, sedangkan barang bukti dimasukkan dan disegel di Gudang Barang Bukti Kejari Blitar.
Kegiatan penyerahan tanggung jawab ini berjalan dengan tertib, lancar, dan aman, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.