Pengadilan Negeri Blitar pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024, menggelar sidang penting untuk membacakan surat tuntutan dalam dua perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Blitar yang dimulai pukul 12.20 WIB dan berakhir pada pukul 13.38 WIB. Selasa/09/07/2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan yang menyatakan terdakwa S telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dakwaan ini melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan sesuai dengan putusan Pengadilan.
JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AYF dan MNF atas dakwaan yang serupa dengan Terdakwa S.
Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan kedua terdakwa, AYF dan MNF, terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sama. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Para terdakwa juga ditahan sesuai dengan keputusan hukum yang dijatuhkan.
Sidang ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam era digital, di mana pelanggaran UU ITE menjadi perhatian utama untuk diproses secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berlanjut dengan tahapan selanjutnya untuk mencapai keputusan final yang adil bagi semua pihak yang terlibat.